Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Lintas Negara
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febriyantara menyampaikan penjelasan kepada wartawan terkait pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis tembakau dan liquid sintetis kepada wartawan di Makassar. (FOTO: ANTARA/Darwin Fatir)

Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Lintas Negara

Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis seberat satu kilogram. Pelaku menggunakan modus liquid vape untuk mengelabui petugas.

TIMES Makassar,Jumat 24 April 2026, 22:22 WIB
231
A
Antara

makassarSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai "sinte". Dalam operasi yang digelar sepanjang Maret hingga pertengahan April 2026 tersebut, polisi menyita barang bukti seberat satu kilogram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febriyantara, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari pengembangan terhadap sejumlah pengguna hingga mengarah ke jaringan kurir.

"Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim juga menemukan gudang penyimpanan sinte di wilayah Makassar," ujar Lulik di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4).

Modus Liquid Vape dan Bahan Baku Impor

Lulik memaparkan bahwa modus peredaran sinte saat ini semakin beragam guna mengelabui petugas. Selain menyemprotkan bahan kimia ke tembakau, pelaku kini mengemas narkotika tersebut dalam bentuk cairan (liquid) untuk digunakan pada rokok elektrik atau vape.

Peredarannya dilakukan secara lihai di tempat-tempat umum, kafe, hingga tempat hiburan malam, seolah-olah merupakan produk tembakau atau cairan vape legal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahan baku utama narkotika ini ternyata didatangkan dari luar negeri.

"Bahan baku sinte ini dibeli dari China dalam bentuk bubuk atau bibit berupa selai saus. Harga bahannya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. Setelah diolah, barang tersebut dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi," paparnya.

Proses pengolahannya dilakukan secara manual dengan mencampurkan bibit tersebut ke dalam tembakau atau alkohol untuk varian liquid. Pencampuran bahan kimia ini dilakukan tanpa takaran pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Transaksi Sistem Tempel

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem transaksi terputus. Pembeli dan pengedar tidak pernah bertemu langsung. Setelah pembayaran melalui transfer bank dan koordinasi via media sosial seperti WhatsApp atau Instagram selesai, barang akan diletakkan di lokasi tertentu atau "sistem tempel" untuk diambil oleh pembeli.

Lulik menambahkan bahwa penggunaan sinte, terutama dalam bentuk liquid, sangat sulit dideteksi secara fisik. Efek yang ditimbulkan relatif singkat, yakni sekitar 15 hingga 20 menit, yang memicu pengguna untuk mengisapnya secara berulang-ulang dalam waktu singkat.

"Penggunaan barang seperti ini juga menyulitkan kami dalam pembuktian, karena hasil tes urine biasanya menunjukkan negatif. Namun, kami tetap melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan melalui sosialisasi bahaya narkotika, serta menindak tegas para pelaku dan pengedarnya," pungkas Lulik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Makassar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.