TIMES MAKASSAR, MAKASSAR – Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengumumkan peningkatan jumlah tersangka yang diamankan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan di Makassar. Dari yang semula 11 orang, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 29 orang yang terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel serta pengerusakan fasilitas umum.
"Perlu saya sampaikan kepada kalian, bahwa Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (4/9/2025).
Penanganan kasus pascakerusuhan ini dibagi menjadi dua tim penyidik. "Pengerusakan Kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Ditreskrimum ini mengamankan 14 orang, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak atau di bawah umur," tuturnya didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana.
Sementara untuk penanganan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, disebutkan bahwa mereka mengamankan dan menangani sebanyak 15 orang tersangka. "10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur," ujarnya.
Selain pengungkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di DPRD Provinsi Sulsel, disita satu buah flash disk yang berisikan foto saat kejadian dan setelah kejadian. Pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut.
Berikutnya, beberapa batu yang diduga digunakan untuk pelemparan, alat perusak, bambu, besi, balok, sekop serta tiga unit ponsel dan satu flash disk berisikan rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Provinsi Sulsel.
Sementara barang bukti yang amankan di DPRD Kota Makassar, satu unit sepeda motor, satu buah kursi kerja, satu buah kipas, satu buah kulkas dan satu unit mobil bak terbuka berisi barang besi jarahan atau curian usai kejadian pembakaran gedung tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto sebelumnya menyebut, para tersangka dikenakan sesuai perannya masing-masing. Yakni pegneroyokan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan.
Pencurian dan pemberatan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pencurian biasa diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau denda. Dan tindak pidana pembakaran dikenakan pasal 187 dengan ancaman pidana penjara 12-15 tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.
Sebelumnya, demonstrasi berujung kerusuhan terjadi pada Jumat (29/8) malam hingga Sabtu (30/8) dini hari. Kantor DPRD Makassar dan Kantor DPRD Sulsel serta dua pos polisi menjadi sasaran pembakaran massa. Selain itu sejumlah fasilitas umum juga turut dirusak.
Sejumlah orang menjadi korban, empat diantaranya meninggal dunia. Tiga korban tewas terdampak kebakaran di Kantor DPRD Makassar Jalan Andi Pangeran Pettarani dan satu orang lainnya pengemudi Ojol dikeroyok massa karena dikira intelijen mengambil gambar saat di Jalan Urip Sumoharjo. Selebihnya mengalami luka berat dan sedang. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |