TIMES MAKASSAR, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka TS. Sanksi berat ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk tugas selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menegaskan keputusan ini telah melalui proses yang sesuai aturan. "Ini adalah pelanggaran masuk kategori berat, sebagaimana diatur dalam PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, diperkuat Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Arya usai upacara pemberhentian di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/10/2025).
Bripka TS dinyatakan secara sah meninggalkan tugas tanpa keterangan dari 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024. Keputusan pemberhentian yang telah ditandatangani Kapolda Sulsel ini resmi berlaku mulai 31 Mei 2025.
Arya menjelaskan bahwa proses hukum telah dijalankan dengan lengkap. Sidang etik oleh Propam Polrestabes Makassar telah digelar sebelum keputusan pemecatan akhirnya diterbitkan. "Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan tahun 2024," tambah mantan Kapolres Metro Depok ini.
Ia juga mengingatkan seluruh personelnya untuk selalu menjalankan kewajiban dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polrestabes Makassar Pecat Bripka TS yang Bolos Kerja Selama 6 Bulan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |