TIMES MAKASSAR, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji Indonesia, termasuk melalui fasilitas badal haji bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Rabu (14/5/2025).
“Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadalkan,” ujar Zaenal.
Tiga Kategori Jemaah yang Berhak Dibadalkan Hajinya
Zaenal menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga kategori jemaah yang berhak mendapatkan badal haji:
-
Jemaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah, baik ketika masih di tanah air, dalam perjalanan, maupun setelah tiba di Arab Saudi.
-
Jemaah yang sakit berat dan secara medis tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan.
-
Jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal, sehingga tidak mampu melaksanakan rukun dan wajib haji.
“Ketiga kondisi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama dan menjadi dasar hukum pelaksanaan badal haji oleh pemerintah,” tegas Zaenal.
Petugas Khusus dan Sertifikat Resmi
Agar pelaksanaan badal haji berjalan sesuai syariat, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat, mulai dari pendataan jemaah, verifikasi data, hingga penunjukan petugas pelaksana badal haji.
Petugas yang ditugaskan wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, sehingga memahami setiap tahapan ibadah dengan baik.
“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan dan jemaah yang dibadalkan akan mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah,” jelasnya.
Saat ini, PPIH telah mendata sekitar 140 petugas PPIH dari kloter dan non-kloter yang siap melaksanakan tugas sebagai pelaksana badal haji.
Komitmen Negara dalam Melayani Tamu Allah
Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memastikan seluruh jemaah—termasuk yang tidak dapat menyelesaikan ibadahnya karena kondisi tertentu—tetap mendapat hak dan kesempatan untuk disempurnakan hajinya.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan pelayanan pemerintah kepada jemaah haji. Meskipun jemaah tidak dapat melaksanakan sendiri ibadah hajinya, niat dan pahalanya tetap tersampaikan melalui proses badal,” pungkas Zaenal.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jemaah Haji Wafat Sebelum Wukuf di Arafah akan Dibadalhajikan oleh Pemerintah
Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Imadudin Muhammad |