TIMES MAKASSAR, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa sekolah bukan tempat untuk kegiatan komersial seperti transaksi jual-beli seragam atau pungutan lainnya.
"Sekolah bukan tempat bisnis. Saya tidak ingin mendengar ada transaksi jual-beli yang membebani orang tua siswa, baik dari oknum di dalam maupun luar sekolah," tegasnya saat menyalurkan seragam gratis kepada siswa SD dan SMP di Makassar, Senin (21/7/2025).
Munafri menekankan komitmennya menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan terbebas dari biaya tambahan. Ia juga melarang keras segala bentuk penjualan seragam di lingkungan sekolah, baik oleh guru, staf, maupun pihak luar.
Program pembagian seragam gratis ini merupakan bagian dari Program MULIA Pemerintah Kota Makassar, yang bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus menjamin pemerataan akses pendidikan.
Appi, sapaan akrab Munafri, memerintahkan Dinas Pendidikan untuk membuka saluran pengaduan bagi orang tua siswa jika menemukan pelanggaran, termasuk pungutan tidak resmi.
"Kepada Kepala Dinas Pendidikan, saya minta untuk segera membuka layanan pengaduan bagi orang tua siswa jika menemukan pelanggaran dalam proses pembelajaran maupun pungutan liar yang tidak sah," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota mendorong pemanfaatan fasilitas sekolah seperti lapangan upacara untuk kegiatan olahraga bersama antar-SD dan SMP. Ia juga menekankan pentingnya kebersihan lingkungan sekolah demi kenyamanan belajar siswa.
Pada tahap awal, 1.000 pasang seragam telah dibagikan secara bertahap ke sekolah-sekolah di Makassar. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |