https://makassar.times.co.id/
Berita

Ganti Hukuman Penjara, Mahasiswa di Sinjai Dihukum Azan dan Bersih-Bersih Masjid 3 Minggu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:29
Keadilan Restoratif Unik di Sinjai, Pelaku Penganiayaan Dihukum  Kumandangkan Azan dan Bersih-Bersih Masjid 21 Hari Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi ajarannya mengikuti ekspose kasus berdasarkan Restoratif Justice melalui video virtual daring di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel)

TIMES MAKASSAR, SINJAI – Seorang tersangka penganiayaan berinisial MBT alias Bangkit (23) mendapat hukuman unik dari Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan. Alih-alih menjalani hukuman penjara, mahasiswa sekaligus teknisi las ini diwajibkan membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga pekan berturut-turut di masjid setempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan filosofi di balik keputusan ini. "Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif," ujarnya melalui video conference, Kamis (30/10/2025). Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan dibanding sekadar penghukuman.

"Ini demi mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," tambah Didik. Setelah tersangka memenuhi seluruh kewajiban kompensasi kepada korban, proses administrasi perkara segera diselesaikan dan tersangka dibebaskan.

Kejaksaan menegaskan prinsip transparansi dalam proses ini. "Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, ingat zero toleransi atas transaksional," tegas Didik. Kasus ini memenuhi syarat Restoratif Justice karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, pelaku pertama kali melakukan tindak pidana, dan korban merupakan keluarga pelaku.

Kasus bermula pada 22 September 2025 ketika MBT dan korban Surya, yang ternyata sepupunya, minum tuak bersama hingga mabuk. Dalam perjalanan pulang, terjadi cekcok yang berujung penganiayaan. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek, lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul.

Dengan pendekatan Restoratif Justice ini, Didik Farkhan Alisyahdi berharap terjadi penyembuhan hubungan antar pihak yang bertikai sekaligus memberikan pelajaran bermakna bagi pelaku melalui hukuman yang bersifat membangun dan edukatif.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Makassar just now

Welcome to TIMES Makassar

TIMES Makassar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.