Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan: Rehabilitasi ASDP Jadi Sinyal Presiden untuk Penegak Hukum
TIMES Makassar/Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). (ANTARA)

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan: Rehabilitasi ASDP Jadi Sinyal Presiden untuk Penegak Hukum

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menilai rehabilitasi Presiden dalam kasus ASDP sebagai sinyal introspeksi bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya peran Presiden sebagai koreksi terakhir ketika putusan pengadilan belum memenuhi rasa ke

TIMES Makassar,Jumat 28 November 2025, 19:19 WIB
641.9K
A
Antara

JAKARTAWakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai keputusan Presiden menerbitkan rehabilitasi dalam kasus ASDP merupakan sinyal kuat agar aparat penegak hukum melakukan introspeksi.

Hal itu disampaikan Otto usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
“Secara umum, kita bisa menafsirkan demikian. Dalam bernegara, kita harus melihat apakah para penegak hukum menangkap sinyal yang diberikan Presiden ini,” ujar Otto.

Dinamika Penegakan Hukum dan Perbedaan Pandangan

Otto menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, perbedaan pandangan antara jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa merupakan bagian dari dinamika sistem hukum.

Ia menekankan bahwa setiap pihak bekerja berdasarkan keyakinan hukum dan alat bukti yang mereka anggap relevan. Namun pada akhirnya, pengadilan adalah benteng terakhir dalam menentukan benar atau tidaknya sebuah perkara.
“Bisa saja jaksa yakin dengan bukti A, tetapi di pengadilan hasilnya berbeda,” katanya.

Ketika Putusan Pengadilan Belum Menjawab Rasa Keadilan

Menurut Otto, ada situasi ketika putusan pengadilan masih menimbulkan perdebatan karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan substantif. Dalam kondisi seperti ini, ruang kewenangan konstitusional Presiden menjadi penting.

Dalam konteks kasus ASDP, Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk melakukan penilaian secara menyeluruh dan mengambil langkah rehabilitasi apabila dianggap tepat.
“Di sini mungkin Presiden melihat mana yang baik dan mana yang tidak. Dan ini memang kewenangan Presiden,” ujarnya.

Sinyal Politik dan Instrumen Evaluasi

Analisis dari perspektif tata kelola hukum menunjukkan bahwa langkah rehabilitasi dapat menjadi indikator bahwa proses hukum perlu ditinjau kembali, evaluasi terhadap integritas penanganan perkara, dan koreksi terhadap potensi ketidakselarasan antara bukti, tafsir hukum, dan keadilan substantif.

Otto menilai, keputusan ini semestinya dibaca sebagai pesan bahwa penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan objektivitas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Makassar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.