TIMES MAKASSAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Operasi ini dilaksanakan pada Jumat malam (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan praktik mencurigakan dalam pengelolaan kewajiban pajak perusahaan tambang. "Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat wajib pajak dari pihak swasta. “Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” jelas Budi. Menurutnya, pihak yang diamankan diduga terlibat dalam skema suap untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayar.
Meski belum merinci identitas, Budi menyebut bahwa perusahaan yang diduga terlibat berkantor di Jakarta dengan lokasi operasi atau site di daerah. "Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ucap dia.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing (valas), serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp6 miliar. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” tambah Budi.
Budi menegaskan bahwa KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, tidak hanya untuk penindakan tetapi juga upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi. “Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Saat ini, kedelapan pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka lebih lanjut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Ungkap Modus Pengaturan Pajak Tambang, OTT KPK Tangkap 8 Orang dan Sita Logam Mulia Senilai Miliaran
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |