https://makassar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pinjam Mobil untuk Angkut Tahu Tapi Malah Digadaikan, Pria di Magelang Diciduk Polisi

Jumat, 14 November 2025 - 14:08
Pinjam Mobil untuk Angkut Tahu Tapi Malah Digadaikan, Pria di Magelang Diciduk Polisi Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Iwan Kristiana, S.H, M.H, saat konferensi pers terkait penggelapan mobi. (FOTO: Dok. Hermanto/ TIMES Indonesia)

TIMES MAKASSAR, MAGELANGPolres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus berpura-pura meminjam mobil.

Seorang pria berinisial AF alias B (50), warga Kebondalem, Magelang Utara, ditangkap polisi setelah dilaporkan karena menjaminkan mobil pick up milik orang lain tanpa izin.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, melalui Kasat Reskrim IPTU Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 19 Oktober 2025, lalu.

Mobil-pick-up-Daihatsu-Grandmax.jpgMobil pick up Daihatsu Grandmax tahun 2014 berwarna hitam, yang digelapkan oleh pelaku AF alias B (FOTO: Dok. Hermanto/ TIMES Indonesia)

Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Jagoan I, Jurangombo Utara, Magelang Selatan. Awalnya, pelaku AF menghubungi korban dan meminjam satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax tahun 2014 berwarna hitam dengan nomor polisi AA-9072-BA.

Korban enggan meminjamkan mobilnya, namun pelaku beralasan mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut tahu milik temannya.

"Setelah didesak dan dijanjikan akan dikembalikan pada keesokan harinya sebelum pukul 09.00 WIB, korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada Pelaku," jelas IPTU Iwan Kristiana saat konferensi pers, pada Jumat (14/11/2025).

Malangnya, hingga waktu yang dijanjikan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku AF terus mengulur waktu dengan alasan mobil masih dipakai bekerja oleh temannya. 

Korban kemudian mendapat informasi bahwa mobilnya berada di daerah Grabag, Kabupaten Magelang, di tempat seseorang berinisial G. Saat didatangi, G menolak menyerahkan mobil tersebut karena AF alias B telah menjaminkan kendaraan itu untuk melunasi tanggungannya.

 Menyadari telah menjadi korban penipuan/penggelapan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Magelang Kota. Akibat ulah AF korban mengalami kerugian sekitar Rp72.250.000.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang berada di Alun-Alun Kabupaten Pati.

"Pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AF di lokasi tersebut. Sementara barang bukti kendaraan ditemukan dan juga berhasil diamankan dari tempat Gatot, warga Grabag," papar Iptu Iwan.

Tersangka AF alias B kini diamankan di Polres Magelang Kota guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 empat tahun. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Makassar just now

Welcome to TIMES Makassar

TIMES Makassar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.