https://makassar.times.co.id/
Berita

Dinilai Bertentangan dengan Permen dan Kepmen PUPR RI, DPP KAMPUD Minta Perwali Bandar Lampung Tentang Penyelenggaraan KKPR Dievaluasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:13
Dinilai Bertentangan dengan Permen dan Kepmen PUPR RI, DPP KAMPUD Minta Perwali Bandar Lampung Tentang Penyelenggaraan KKPR Dievaluasi Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji usai mengirimkan surat permohonan evaluasi dan pencabutan (Eksekutif Review) atas Perwali Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tersebut ke Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. (FOTO: DOK DPP KAMPUD)

TIMES MAKASSAR, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) telah melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Pusat diantaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri RI, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR RI), adapun surat tersebut perihal permohonan evaluasi dan pencabutan atas peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang (KKPR). 

DPP KAMPUD menilai Perwali itu tidak sejalan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan renda. 

Perwali itu juga bertentangam dengan Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan/pemilikan rumah bersubsidi besaran suku bunga, pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka waktu kredit pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

evaluasi-dan-pencabutan.jpgIlustrasi - Bukti Surat Surat permohonan evaluasi dan pencabutan (Eksekutif Review) atas Perwali Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tersebut sudah diterima pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. (FOTO: DOK DPP KAMPUD)

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkap pihaknya telah resmi mengirimkan surat permohonan evaluasi dan pencabutan (Eksekutif review) atas Perwali Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tersebut ke Pemerintah Pusat di Jakarta. 

Pihaknya menilai Perwali nomor 16 tahun 2022 dinilai menghambat program Pemerintah pusat yaitu percepatan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan dinilai telah mempersulit perizinan.

Dalam Perwali tersebut, ungkap Seno Aji, menetapkan bahwa pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) persyaratan teknis dalam pengajuan permohonan siteplan perumahan dengan luasan lebih dari atau sama dengan 1 hektar, dan luasan kurang dari 1 hektare yaitu rencana kaveling bangunan dengan luas lahan minimal kaveling tanah seluas 72m2.

Kemudian dalam pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) persyaratan teknis dalam pengajuan permohonan siteplan tanah matang dengan luasan lebih dari atau sama dengan 1 hektar, dan luasan kurang dari 1 hektare yaitu rencana kaveling bangunan dengan luas lahan minimal kaveling tanah sebesar 72m2.

"Penetapan luas lahan minimal kaveling 72m2 dalam perwali nomor 16 tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019, Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 pada lampiran huruf C batasan luas dan tanah luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun menyatakan, nomor 1 rumah umum tapak luas tanah paling rendah 60m2 dan paling tinggi 200m2, kemudian luas lantai rumah paling rendah (tipe) 21 dan paling tinggi (tipe) 36," jelas sosok aktivis yang karib disapa Seno Aji pada Selasa (19/3/2024) di Bandar Lampung. 

Seno Aji menambahkan, penetapan luas lahan minimal kaveling 72m2 dalam Perwali nomor 16 tahun 2022 tidak sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 60 tahun 2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn), oleh karena itu Pemerintah Pusat sebagai leading sektor terkait diminta segera melakukan evaluasi dalam rangka eksekutif review/pencabutan atas peraturan Walikota tersebut dan dilakukan penyesuaian kembali, dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah investasi dan proses perizinan. 

"Atas dasar ini, maka sudah menjadi patut kepada Pemerintah Pusat diantaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Menteri PUPR melakukan upaya evaluasi dan eksekutif review terhadap sejumlah pasal dalam Perwali nomor 16 tahun 2022 tersebut, agar tidak terjadi persoalan dalam perspektif hukum dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat", pungkas Seno Aji. 

Diakhir penjelasannya, Seno Aji juga menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan evaluasi dan eksekutif review kepada Gubernur Provinsi Lampung selaku perwakilan Pemerintah pusat di daerah dalam rangka menegakan fungsi pengawasan yang berjenjang, kemudian pihaknya juga berencana akan mendaftarkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait surat banding keberatan dan permohonan pencabutan perwali nomor 16 tahun 2022 yang telah dikirim secara resmi ke Kantor Walikota Bandar Lampung namun belum ada kejelasan. 

Untuk menegakan dan memperkuat tugas pengawasan oleh Pemerintah secara berjenjang maka DPP KAMPUD juga akan menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Provinsi Lampung sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah. 

"Selain itu kita juga akan melayangkan laporan pengaduan resmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal surat banding keberatan dan permohonan pencabutan perwali tersebut yang pernah kita kirim ke Kantor Wali Kota Bandar Lampung namun sampai saat ini belum ada kesimpulan/jawaban dari Walikota Bandar Lampung baik melalui Dinas Perumahan dan Permukiman serta Bidang Hukum Pemkot Bandar Lampung," ucap Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. (*)

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Makassar just now

Welcome to TIMES Makassar

TIMES Makassar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.