https://makassar.times.co.id/
Berita

Korlantas Polri Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp

Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:11
Korlantas Polri Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp Korlantas Polri mulai uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp.

TIMES MAKASSAR, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri, melalui Direktur Penegakan Hukumnya, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, tengah melakukan uji coba pengiriman surat tilang kendaraan melalui aplikasi WhatsApp. Slamet menjelaskan bahwa saat ini proses tersebut masih dalam tahap uji coba.

"Baru tahap uji coba," ungkap Slamet kepada wartawan di Jakarta pada hari Sabtu.

Dalam tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu untuk memastikan bahwa inovasi pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tidak disalahgunakan.

Hingga saat ini, surat tilang biasanya dikirim melalui PT Pos ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas. Namun, ada juga kasus penipuan yang menggunakan aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) untuk mengirimkan surat tilang palsu.

Hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui WhatsApp secara resmi akan disampaikan pada Senin, 6 Mei.

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," tambah Slamet.

Jika hasil asesmen dinyatakan lolos, inovasi ini kemungkinan akan diberlakukan secara nasional, bukan hanya di Polda Metro Jaya.

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah melakukan inovasi dengan nama Sistem Cakra Presisi. Sistem ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik kepada pelanggar, membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien.

Surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp akan dilengkapi dengan foto pelanggaran dan waktu kejadian. Pelanggar juga dapat memeriksa bukti pelanggaran melalui situs resmi yang disediakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa pengiriman surat tilang melalui WhatsApp bukan berformat Android Package Kit (APK), sehingga aman untuk dibuka. Lima nomor WhatsApp resmi akan digunakan untuk mengirimkan notifikasi tilang kepada pelanggar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Makassar just now

Welcome to TIMES Makassar

TIMES Makassar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.