TIMES MAKASSAR, MAKASSAR – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 12 Tahun 2025.
Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar yang ditandatangani pada Selasa, 11 Maret 2025. Rektor UIN Alauddin, Prof. Hamdan, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan poin 9 Surat Edaran Kemenag.
“Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenag bagian D poin 9 yaitu memberikan pelayanan melalui WFH pada setiap hari Jumat,” tulis Prof. Hamdan dalam surat edaran tersebut, dibaca pada Selasa (11/3/2025) .
Tujuan dan Implementasi Kebijakan WFH
Kebijakan WFH di UIN Alauddin Makassar dirancang untuk mengurangi biaya operasional kampus, seperti penghematan penggunaan listrik, air, dan sumber daya lainnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pegawai dengan memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Selama pelaksanaan WFH, pegawai diharapkan tetap melaksanakan tugas dan fungsi mereka dari rumah. Proses perkuliahan akan dioptimalkan secara tatap maya (daring), sementara praktikum yang memerlukan fasilitas laboratorium akan dijadwalkan di luar hari Jumat.
Sistem Presensi dan Pemantauan
Untuk memastikan akuntabilitas, presensi kehadiran pegawai selama WFH akan dilakukan melalui aplikasi Selebrasi V.2, dengan cakupan area Makassar, Gowa, dan Maros. Pembagian tugas dan tanggung jawab selama WFH akan diatur oleh atasan masing-masing unit kerja.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 14 Maret 2025 dan akan terus diterapkan hingga ada surat edaran lebih lanjut. Rektor juga meminta pimpinan unit kerja untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan WFH. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |