TIMES MAKASSAR, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menjalin kolaborasi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meningkatkan kualitas layanan ibadah haji, khususnya terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), kuota haji, dan kelembagaan penyelenggara haji untuk musim 2025.
Sinergi ini dibahas dalam forum diskusi antara Tim Direktorat Monitoring KPK dan jajaran Ditjen PHU Kemenag yang berlangsung di Ruang Sidang 1, Lantai 5, Kantor Kemenag, Jakarta, pada Rabu (9/4/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Ditjen PHU, Arfi Hatim, bersama perwakilan KPK Kuntoro Hariawan dan timnya. Hadir pula sejumlah pejabat dari Ditjen PHU seperti Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis Muhammad Hanafi, dan Direktur Bina Haji Mustain Ahmad.
Arfi Hatim menjelaskan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Agama Nasaruddin Umar ke KPK dalam rangka membahas strategi pencegahan korupsi di sektor keagamaan. Ia berharap diskusi ini mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan haji, khususnya pada aspek pengadaan dan distribusi layanan.
"Diskusi ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan upaya peningkatan layanan sekaligus pencegahan potensi penyimpangan dalam proses PBJ. Kami berharap unit teknis dapat menyampaikan secara komprehensif perkembangan dan kendala di lapangan," ujar Arfi.
Sementara itu, Kuntoro Hariawan dari Direktorat Monitoring KPK menegaskan bahwa pihaknya mendapat mandat dari pimpinan untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang bersih dan bebas korupsi. Arahan tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang meminta KPK dan Kejaksaan turut mengawasi proses pelayanan haji.
"Kami akan menelaah tiga aspek utama: mekanisme PBJ, pengelolaan kuota haji, serta kelembagaan penyelenggara haji. Review kami bertujuan mengidentifikasi potensi risiko korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sejak awal,” kata Kuntoro.
Ia menambahkan, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian serupa pada 2019 dan beberapa rekomendasinya sudah ditindaklanjuti oleh Ditjen PHU. Untuk tahun 2025 ini, fokus pengawasan juga akan mencakup pola koordinasi antar lembaga seperti Kemenag, BPKH, dan institusi penyelenggara haji lainnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag dan KPK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Haji 2025
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |