https://makassar.times.co.id/
Berita

Modus Adopsi Ilegal Terbongkar: Bayi Dijual Rp30 Juta, Dijual Lagi Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam

Senin, 10 November 2025 - 15:00
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi dan Anak, Bilqis (4) Diselamatkan dari Suku Anak Dalam Jambi Empat tersangka yang menculik anak korban Bilqis atas kasus TPPO dan Perlindungan Anak dihadirkan saat saat rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/11/2025). (FOTO: ANTARA/Darwin)

TIMES MAKASSAR, MAKASSAR – Jajaran kepolisian berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal yang menyelamatkan Bilqis (4) dari Kota Makassar. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus yang mengungkap praktik keji perdagangan bayi dan anak melalui media sosial.

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan kronologi lengkap dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). "Dari proses penyelidikan, Polrestabes telah mengamankan empat tersangka," tegas Djuhandhani.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • SY (30): PRT asal Rappocini, Makassar (pelaku utama)

  • NH (29): PRT asal Kartasura, Jawa Tengah (perantara)

  • MA (42) dan AS (36): Pasangan asal Bangko, Jambi (pembeli dan penjual kembali)

Kronologi kejadian dimulai pada Minggu (2/11/2025) saat Bilqis diculik dari Taman Pakui, Makassar. SY kemudian menawarkan korban melalui akun Facebook 'Hiromani Rahim Bismillah'. NH tertarik dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta, lalu membawanya ke Jambi via Jakarta.

"Anak korban dibawa NH ke Jambi, tapi transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak," jelas Djuhandhani.

Namun kejahatan tidak berhenti di situ. AS dan MA justru menjual kembali Bilqis ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi seharga Rp80 juta. Pengakuan mengejutkan datang dari kedua tersangka ini. "Kedua tersangka ini (AS dan MA) mengakui telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui akun TikTok dan WhatsApp," ungkap Kapolda.

Djuhandhani menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini. "Perintah saya berikan, kejar sampai dapat ke ujung dunia pun kita kejar. Jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan."

Bilqis berhasil diselamatkan dari pemukiman Suku Anak Dalam di Merangin, Jambi, dan telah kembali kepada orang tuanya dengan pendampingan medis dan psikologis. Polisi akan mengembangkan kasus ini mengingat pengakuan tersangka telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak sebelumnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 17 UU No. 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Makassar just now

Welcome to TIMES Makassar

TIMES Makassar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.